Apa yang dimaksud HI 1.000?
HI 1.000 adalah hasil investasi atas setiap Rp1.000 dana nasabah yang dikelola oleh Bank Syariah. Dana nasabah tersebut diinvestasikan oleh Bank Syariah dalam 3 kategori yaitu (1) Pembiayaan kepada nasabah, (2) Penempatan pada bank syariah lain, dan (3) Penempatan pada Bank Indonesia.
Misalkan HI 1.000 suatu bank syariah bulan Maret 2020 adalah sebesar 10. Artinya setiap Rp1.000 dana simpanan nasabah yang diinvestasikan oleh Bank Syariah periode bulan Maret 2020 menghasilkan pendapatan sebesar Rp10.
HI 1.000 dihitung setiap bulan oleh bank Syariah yang kemudian digunakan sebagai dasar perhitungan jumlah bagi hasil simpanan akad mudharabah yang akan diterima oleh nasabah pada bulan tersebut. Nilai HI 1.000 tersebut akan berbeda setiap bulannya dikarenakan jumlah pendapatan bank dari investasi dana nasabah yang dikelolanya tersebut tidak sama setiap bulannya.
Besar kecilnya nilai HI 1.000 dipengaruhi oleh beberapa hal yaitu:
- Portofolio Investasi Dana
Seperti yang telah disebutkan diatas, ada 3 kategori investasi dana yaitu Pembiayaan Kepada nasabah, penempatan pada bank Syariah lain dan penempatan pada Bank Indonesia. Dari 3 kategori investasi tersebut, yang memberikan hasil investasi paling tinggi adalah pembiayaan kepada nasabah. Sedangkan yang memberikan hasil investasi paling rendah adalah penempatan pada Bank Indonesia. Semakin tinggi pangsa pembiayaan kepada nasabah, maka akan semakin tinggi hasil investasi dana nasabah yang diterima oleh bank Syariah, sehingga semakin tinggi pula nilai HI 1.000 bank Syariah tersebut. Demikian juga sebaliknya.
- Tingkat Pembiayaan Bermasalah
Ketika tingkat pembiayaan berma salah meningkat, maka hasil investasi dalam bentuk pembiayaan yang diberikan akan menurun sehingga menyebabkan nilai HI 1.000 menurun.
- Tingkat bagi hasil penempatan dana bank Syariah lainnya
Semakin tinggi bagi hasil yang diterima oleh bank Syariah atas penempatan dana di bank Syariah lainnya, maka akan semakin tinggi nilai HI 1.000 pada bulan tersebut.
- Bagi hasil/bonus dari penempatan dana oleh bank Syariah pada bank Indonesia.
Semakin tinggi bagi hasil yang diterima oleh bank Syariah atas penempatan dana pada Bank Indonesia, maka akan semakin tinggi nilai HI 1.000 pada bulan tersebut.
Dalam pengelolaan dana simpanan nasabah, bank syariah akan memprioritaskan investasi dalam bentuk penyaluran pembiayaan karena memberikan pendapatan lebih tinggi jika dibandingkan penempatan pada bank Syariah lainnya. Jika penyaluran pembiayaan tidak mampu menyerap seluruh nasabah simpanan, maka sisa dana simpanan tersebut diinvestasikan dalam bentuk penempatan pada bank Syariah lainnya. Dan jika dana nasabah masih juga belum terserap seluruhnya, maka pilihan terakhir adalah diinvestasikan pada penempatan di Bank Indonesia.
Bagaimana cara bank syariah menghitung nilai HI 1.000?
Untuk menghitung nilai HI 1.000 setiap bulannya, bank membangun sistem perhitungan HI 1.000 di sistem teknologi informasi mereka yang akan menghitung nilai HI 1.000 secara otomatis. Dengan demikian, pada akhir bulan secara otomatis sistem tersebut akan menampilkan nilai HI 1.000 untuk bulan tersebut.
Sistem perhitungan nilai HI 1.000 tersebut lebih kurang sebagai berikut:
- Sistem tersebut akan menghitung jumlah rata-rata investasi dana pada pembiayaan, penempatan pada bank lain dan penempatan pada Bank Indonesia. Sistem juga akan menghitung jumlah rata-rata dana pihak ketiga (dana simpanan nasabah)[‘/ dan dana yang bersumber dari modal bank. Selain itu, system juga akan menghitung masing-masing jumlah pendapatan yang diperoleh bank Syariah dari penyaluran pembiayaan, penempatan pada bank lain dan penempatan pada Bank Indonesia. Kemudian Hasil perhitungan system tersebut diatas akan dimasukkan dalam Tabel Distribusi Bagi Hasil dengan ilustrasi lebih kurang sebagai berikut:
Misalkan:
| A. | Penggunaan Dana | Saldo rata-rata | Pendapatan |
| 1. Pembiayaan | 52.000.000.000 | 568.000.000 | |
| 2. Penempatan Pada Bank Lain | 9.000.000.000 | 60.000.000 | |
| 3. Penempatan Pada Bank Indonesia | 11.600.000.000 | 50.000.000 | |
| 4. Total | 72.600.000.000 | 678.000.000 | |
| B. | Sumber Dana | Saldo rata-rata | Distribusi Pendaptan |
| 1. Dana Pihak Ketiga | 60.000.000.000 | ? | |
| 2. Modal Bank | 12.600.000.000 | ? | |
| 3. Total | 72.600.000.000 | ? |
- Kemudian bank Syariah akan menghitung distribusi pendapatan diatas ke masing – masing sumber dana
Distribusi pendapatan tersebut diatas dilakukan secara proporsional sesuai dengan sumber dana yang digunakan. Sistem akan menghitung bobot sumber dana untuk setiap jenis penggunaan dana (investasi).
Prinsip Penggunaan dana harus mendahulukan DPK. Apabila DPK tidak mencukupi baru menggunakan dana modal Bank. Adapun alokasi DPK secara urut diprioritaskan untuk pembiayaan, lalu penempatan bank Syariah dan terakhir penempatan pada Bank Indonesia.
Selanjutnya dilakukan distribusi pendapatan ke masing-masing sumber dana sesuai persentase sumber dana dengan perhitungan sebagai berikut:
Dengan demikian table distribusi bagi hasil menjadi sebagai berikut:
| A. | Penggunaan Dana | Saldo rata-rata | Pendapatan |
| 1. Pembiayaan | 52.000.000.000 | 568.000.000 | |
| 2. Penempatan Pada Bank Lain | 9.000.000.000 | 60.000.000 | |
| 3. Penempatan Pada Bank Indonesia | 11.600.000.000 | 50.000.000 | |
| 4. Total | 72.600.000.000 | 678.000.000 | |
| B. | Sumber Dana | Saldo rata-rata | Distribusi Pendaptan |
| 1. Dana Pihak Ketiga | 60.000.000.000 | 621.333.333 | |
| 2. Modal Bank | 12.600.000.000 | 56.666.667 | |
| 3. Total | 72.600.000.000 | 678.000.000 |
- Selanjutnya, dari table diatas bank Syariah bisa menghitung nilai HI 1.000 dengan rumus sebagai berikut:
= Total Pendapatan dari DPK / Total Rata-rata DPK x 1.000
= Rp621.333.333 / Rp60.000.000.000,- x 1.000
= Rp10,35555556
Lalau bagaimana penggunaan HI 1.000 dalam menghitung bagi hasil simpanan setiap nasabah?
Misalkan salah satu nasabah bernama Bapak Ahmad memiliki tabungan dengan saldo rata-rata selama satu bulan sebesar Rp100.000.000,- Nisbah bagi hasil untuk tabungan tersebut adalah sebesar 30% untuk nasabah dan 70 % untuk bank. Maka bagi hasil yang diterima oleh Bapak Ahmad pada bulan tersebut adalah sebagai berikut:
Bagi Hasil
= Saldo Rata-rata tabungan * HI 1.000 / 1.000 x Nisbah Bagi Hasil nasabah
= Rp100.000.000,- x 10,35555556 /1.000 x 30%
= Rp310.667,-
Dengan demikian nilai HI 1.000 sebesar Rp10,35555556
Selesai, semoga bermanfaat!
Leave a comment