SYARIAH CHARGE CARD

PENGERTIAN

Secara etimologis, charge Card terdiri dari dua suku kata yaitu:

  1. Chartes, χάρτης (a sheet (‘chart’) of writing-material (as to be scribbled over))[1]sepotong material yang tertera tulisan.
  2. Charge adalah ongkos muatan, harga  [2]

Dengan demikian, secara bahasa, Charge Card dapat diartikan sebagai sebuah potongan material kecil yang bertulisan yang digunakan untuk proses tertentu yang dengannya dibebankan biaya/harga tertentu.

MUI dalam fatwanya menambahkan kata Syariah didepannya sehingga menjadi Syariah Charge Card  yang diartikan sebagai sebagai fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar  atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan.

PERBEDAAN CHARGE CARD DENGAN CREDIT CARD

Perbedaan antara Syariah Charge Card dengan Kredit Card  yaitu terletak pada penggunaan kata Charge dan Credit. Kata Credit  berasal dari bahasa Latin “Credere’ yang berarti loan, debt, what is lent atau “creditum”  yang berarti  berati lend to, make loans, give credit; trust, entrust; commit[3]. Sedangkan kata Charge yang berarti ongkos muatan , harga.

Dengan demikian, dari pengertian secara bahasa sudah jelas bahwa Charge Card berbeda dengan Credit Card. Jika Charge Card adalah bukan bersifat memberi pinjaman namun hanya memberi suatu jasa dengan dibebankan ongkos/imbalan seharga tertentu. Sedangkan Credit Card adalah bersifat memberi pinjaman yang didasarkan pada kepercayaan.

Namun demikian, menurut terminology seringkali Charge Card disamakan dengan Credit Card.  Prof.Dr. Abdullah al-Mushlih dan Prof. Dr. Shalah ash-Shawi dalam jurnal yang berjudul Hukum Kartu Kredit Dalam Jual Beli[4] menganggap Charge Card sebagai salah satu varian dari Credit Card yaitu kartu kredit yang tidak dapat diperbaharui. Adapun varian lainnya adalah Revolving Credit Card  yaitu kartu kredit yang dapat diperbaharui.

Lebih rinci dalam jurnalnya, Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih dan Prof. Dr. Shalah ash-Shawi mengungkapkan bahwa yang menonjol dari charge card adalah diharuskannya menutup total dana yang ditarik secara leng-kap dalam waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. Biasanya waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari, namun terkadang bisa mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa kartu terlambat membayarnya dalam waktu yang telah ditentukan, ia akan dikenai denda keterlam-batan. Dan kalau ia menolak membayar, keanggotaannya dicabut, kartunya ditarik kembali dan persoalannya diangkat ke pengadilan.

Sedangkan pada Credit Card Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan dapat diikutkan pada tagihan berikut-nya. Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan dua macam bunga: Pertama bunga keterlambatan, kedua bunga dari sisa dana yang belum ditutupi. Kalau ia berhasil menutupi dana tersebut dalam waktu yang ditentukan, ia hanya terkena satu macam bunga saja, yaitu bunga penundaan pembayaran. Dana yang ditarik tidak akan terbatas bila pemiliknya terus saja melunasi tagihan beserta bunga kartu kreditnya secara simultan.

LANDASAN SYARIAH

Landasan Syariah yang digunakan pada Syariah Charge Card berupa Al-Qur’an, Hadist, Pendafat Fuqaha dan Kaidah Fiqih. Mengutip dari Fatwa DNS No.42/DSN-MUI/V/2004 tentang Syariah Charge Card, landasan Syariah yang digunakan sebagai berikut:

  1. Al-Qur’an

Surat Yusuf (12):72

 “Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala Raja: dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya

QS. Al-Furqan (25):67:

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) ditengah-tengah diantara yang demikian”

QS, AL-Isra’ (17):26-27:

“ … Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”

QS. Al-Baqarah (2):275:

“Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang-orang yang kemasukan syaitan lantaran(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang  yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya.” 

  • Hadist

Hadis Nabi Riwayat Bukhari dari Salamah bin Al-Akwa;

telah dihadapkan kepada rasulullah saw jenazah seorang laki-laki untuk dishalatkan. Rasulullah bertanya; ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Sahabat menjawab; ‘Tidak’ Maka beliau menshalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain. Rasulullah pun bertanya; ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Mereka menjawab; ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata. ‘Saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkannya jenazah itu

Hadis Nabi riwayatkan Abu Daud, Trimizi dan Ibn Hibban:

“Za’im (penjamin) adalah gharim (orang yang menanggung).”

Hadis Nabi riwayat  Abu Daud dari Sa’d Ibn Abi Waqqash, ia berkata:

“Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.”

Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w, bersabda:

“Barang siapa mempekerjakan  pekerja, beritahukanlah upahnya”

  • Pendapat Fuqaha

Kitab Mughni al-Muhtaj, jilid II:201-202:

“(Hal yang dijamin) yaitu utang (disiyaratkan harus berupa hak yang telah terjadi) pada saat akad. Oleh karena itu, tidak sah menjamin utang yang belum menjadi kewajiban … (Qaul qadim —Imam al-Syafi’i —  menyatakan sah penjaminan terhadap utang yang akan menjadi kewajiban), seperti harga barang yang akan dijual atau sesuatu yang akan diutangkan. Hal itu karena hajat. – kebutuhan orang –terkadang mendorong adanya penjaminan tersebut.

  • Kaidah Fiqih diantaranya:

 “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang melarangnya”

 “Keperluan dapat menduduki posisi darurat”

KONSEP SYARIAH CHARGE CARD

Menurut Fatwa DSN No.42/DSN-MUI/V/2004 tentang Syriah Charge Card, konsep Syariah Charge Card adalah sebagai berikut:

  1. Akad yang Digunakan 

Terdapat 2 (dua) akad yang digunakan pada Syariah Charge Card yaitu:

  • Untuk transaksi pemegang kartu melalui merchant, akad yang digunakan adalah akad kafalah wal ijarah.
  • Untuk transaksi pengambilan uang tunai digunakan akad qard wal ijarah

2. Ketentuan dan Batasan Syariah

Dalam penerapan Syariah Charge Card oleh perbankan Syariah diatur ketentuan dan Batasan Syariah yaitu:

  • Tidak boleh menimbulkan riba.
  • Tidak digunakan untuk transaksi objek yang haram atau maksiat.
  • Tidak mendorong israf (pengeluaran yang berlebihan) antara lain dengan cara menetapkan pagu.
  • Tidak mengakibatkan utang yang tak pernah lunas.
  • Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan financial untuk melunasi pada waktunya.

3. Biaya yang Dikenakan

Bank Syariah Syariah  dapat membebankan biaya kepada pemegang kartu  berupa:

  • Iuran Keanggotaan (membership)

Penerbit kartu boleh menerima iuran keanggotaan termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin pengunaan fasilitas kartu.

  • Merchant Fee (ujrah)

Penerbit kartu boleh mengambil fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan, pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al dayn)

  • Fee Penarikan Uang Tunai

Penerbit kartu boleh mengambil fee penarikan uang tunai sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.

  • Denda

Penerbit Kartu dapat mengenakan Denda Keterlambatan pembayaran (late Charge), dan Denda karena melampaui pagu (overlimit charge) tanpa seizin Penerbit Kartu. Dana yang berasal dari denda tersebut diakui sebagai dana sosial.

Referensi:

Al-Qur’an

Al-Hadist

Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI-Edisi Revisi Tahun 2006, DSN MUI –BI, 2006

Abu Muawiyah, Masalah At-Tawarruq, (http://al-atsariyyah.com/?p=537 : 15 December 2008.

Nibra Hosen, Tawarruqhttp://nibrahosen.multiply.com/journal/item/21/Tawarruq:15 Februari 2008.

Zulkarnain bin Muhammad Sunusi, Jual Beli Dengan Cara Kredithttp://groups. yahoo.com/ group/nashihah/ message/41, 21 Desember 2008.

Adiwarman Karim, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, Karim Business Consulting, 2003.


[1] http://www.myetymology.com/english/card.html

[2] Webster’s Kamus Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, Daru Susilowati dan Lyncoln Saputra, Kharisma Publishing Group, Jakarta, 2008

[3] http://www.myetymology.com/english/

[4] http://afanza.multiply.com/journal/item/6/Hukum_Kartu_Kredit_Dalam_Jual_Beli

blogspot

Leave a comment

Blog at WordPress.com.

Up ↑