Sebagian masyarakat Indonesia belum begitu paham tentang bagaimana perhitungan bagi hasil simpanan di bank Syariah. Bagi mereka yang merupakan nasabah bank Syariah mungkin bertanya-tanya dan ingin tahu bagaimana cara bank Syariah menghitung bagi hasil simpanan mereka. Berangkat dari kondisi tersebut diatas, saya berinisiatif membuat tulisan ini untuk memberi penjelasan secara sederhana tentang perhitungan bagi hasil simpanan di bank Syariah.
Sebagian bank Syariah menggunakan konsep HI 1.000 dalam menghitung bagi hasil simpanan nasabah. Dalam kesempatan ini saya akan menjelaskan cara perhitungan bagi hasi bank Syariah dengan menggunakan konsep HI 1.000.
Apa itu HI 1.000 ?
Yang dimaksud HI 1.000 adalahhasil investasi atas setiap Rp1.000 dana nasabah. Dana nasabah tersebut diinvestasikan oleh Bank Syariah dalam bentuk pembiayaan, penempatan pada bank lain dan penempatan pada Bank Indonesia.
Karena periode perhitungan bagi hasil dilakukan dalam satu bulan, maka nilai HI 1.000 juga dihitung dalam satu bulan. Nilai HI 1.000 akan berbeda setiap bulannya tergantung pada tingkat pendapatan dari investasi dana nasabah pada bulan tersebut. Adapun perhitungan nilai simpanan nasabah dilakukan dengan metode rata-rata saldo mengendap selama satu bulan.
Misalkan HI 1.000 suatu bank syariah bulan pada Maret 2020 adalah sebesar Rp10,-. Artinya setiap Rp1.000 dana simpanan nasabah yang diinvestasikan oleh Bank Syariah pada bulan Maret 2020 menghasilkan pendapatan sebesar Rp10,-.
Catatan : Cara menghitung nilai HI 1.000 akan dibahas tersendiri di tulisan berikutnya
Contoh Perhitungan Bagi Hasil
Misalkan seorang nasabah memiliki tabungan di Bank Syariah dengan nisbah bagi hasil 25 untuk nasabah dan 75 untuk bank. Adapun saldo rata-rata tabungan selama bulan Maret 2020 sebesar Rp100.000.000,-. Berdasarkan perhitungan bank, nilai HI 1.000 bulan Maret adalah RP10,-
Pertanyaan:
a. Berapakah jumlah bagi hasil untuk nasabah tersebut?
b. Jika tarif pajak bagi hasil yang ditetapkan pemerintah sebesar 20%, berapakah uang bagi hasil yang diterima olah nasabah?
Jawaban:
a. Jumlah Bagi Hasil Untuk Nasabah
= Saldo rata-rata x HI 1.000/1000 x Nisbah Nasabah/100
= Rp100.000.000,- x 10/1.000 x 25/100
= Rp250.000
b. Bagi Hasil yang diterimah nasabah setelah pajak
= Bagi Hasil Untuk nasabah – pajak bagi hasil
= Rp250.000,- – (20% x Rp250.000,-)
= Rp250.000,- Rp50.000,-
= Rp200.000,-
Selesai, semoga bermanfaat!
Leave a comment